Terjerat Narkoba, Bintang Asing Tangerang Hawks Diblacklist Permanen IBL-Perbasi

Federasi Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dan Indonesia Basketball League (IBL) secara tegas telah memasukkan Jarred Dwayne Shaw, pemain asing klub Tangerang Hawks, ke dalam daftar hitam permanen menyusul penangkapannya pada 14 Mei 2025 karena kasus penyalahgunaan narkotika. Shaw ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang, setelah kedapatan menerima kiriman paket berisi permen yang mengandung Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol), jenis mariyuana.
Tindakan penangkapan terhadap pebasket berkebangsaan Amerika Serikat ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian melakukan investigasi bersama kepolisian. Paket tersebut dikirim dari Thailand atas nama Jitnarec Konchinda dan ditujukan ke alamat di Kabupaten Tangerang dengan penerima berinisial IM. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung menjelaskan bahwa Jarred Dwayne Shaw terlibat dalam tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan I tersebut. Total 132 buah permen dengan berat bruto 869 gram ditemukan dalam 20 bungkus yang disamarkan sebagai vitamin dengan merek "Vita Bate". Shaw mengakui telah memesan paket narkoba ini sejak awal Januari 2025 dan berencana untuk mengonsumsinya secara pribadi serta mengedarkannya kepada rekan sesama atlet bola basket di Indonesia.
Respons cepat datang dari klubnya, Tangerang Hawks. Manajer tim, Tikky Suwantikno, menyatakan bahwa klub menanggapi masalah ini dengan sangat serius dan menyesali pelanggaran hukum yang dilakukan Jarred Shaw. Kontrak Shaw dengan Hawks segera diputus, sesuai dengan pelanggaran etika, kedisiplinan, dan pasal pada kontrak yang melarang konsumsi obat terlarang.
Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah, menegaskan bahwa IBL bersama DPP Perbasi tidak akan menoleransi pemain yang terlibat kasus narkoba. "IBL bersama DPP Perbasi tegas akan melakukan blacklist, melarang mereka untuk bermain dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia," ujar Junas. Pernyataan ini didukung penuh oleh Ketua Umum DPP Perbasi, Budisatrio Djiwandono, yang secara eksplisit menyatakan, "Kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya." Budisatrio menambahkan bahwa Perbasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 8 standar kontrak pemain IBL yang memuat larangan-larangan bagi atlet.
Insiden ini bukan hanya mengakhiri karier Jarred Shaw di kancah basket Indonesia, tetapi juga menggarisbawahi urgensi penegakan integritas dalam olahraga profesional. Shaw terancam jeratan hukum berlapis di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sebagai respons proaktif terhadap kasus-kasus semacam ini, IBL dan Perbasi telah memperkuat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada November 2025, IBL dan Perbasi secara resmi mengunjungi kantor BNN untuk menyusun program-program anti-narkoba yang lebih terstruktur. Program ini mencakup edukasi, sosialisasi publik, dan kampanye anti-narkoba yang akan digulirkan menjelang IBL GoPay 2026, mulai Januari 2026. Kepala BNN, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengapresiasi inisiatif ini, menekankan peran olahraga dalam membentuk karakter positif dan perlunya lingkungan bebas narkoba.
Kasus Jarred Shaw menjadi pengingat keras bagi seluruh ekosistem bola basket Indonesia mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan etika. Sanksi tegas dari Perbasi dan IBL, ditambah dengan langkah proaktif bersama BNN, merefleksikan komitmen serius untuk menjaga kemurnian dan citra olahraga bola basket di Tanah Air dari bayang-bayang narkotika. Upaya kolektif ini diharapkan tidak hanya menjadi respons insidental terhadap satu kasus, melainkan fondasi bagi budaya olahraga yang lebih bersih dan bertanggung jawab di masa depan.