Index Post Liga Italia Liga Inggris
Kembali

Perbakin DKI Pastikan Kesiapan Musprov

Admin 25 Nov 2025

Perbakin DKI Pastikan Kesiapan Musprov

Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta yang dijadwalkan pada 6 Desember 2025, tengah menghadapi sejumlah tantangan dalam persiapannya. Acara ini bertujuan untuk memilih ketua baru periode kepengurusan 2025-2029. Hingga hari ini, Selasa, 25 November 2025, proses verifikasi klub-klub pendukung calon ketua umum belum rampung, padahal hasil verifikasi tersebut wajib diumumkan sebelum Musprov digelar sesuai amanat AD/ART.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Perbakin Jakarta, Aldwin Rahadian, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Ketua Harian Perbakin Jakarta, Alexander Budiman, yang dinilai tidak proaktif dalam menyiapkan pelaksanaan Musprov. Bahkan, hingga saat ini, panitia Musprov disebut belum terbentuk. TPP sendiri telah berupaya menjalankan tugasnya, namun belum menerima keputusan kepanitiaan, materi Musprov, serta kepastian jumlah klub peserta dari Pengurus Provinsi (Pengprov).

Saat ini, tiga nama telah mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum, yakni Brigjen Pol Umar Suria Fana, Irjen Pol Widodo, dan Irjen Pol Reza Arief Derwanto. Mereka telah menyerahkan surat dukungan klub, namun dukungan tersebut masih beragam, dengan sebagian berasal dari klub yang status verifikasinya belum jelas. Ditemukan pula adanya dukungan ganda, yang nantinya akan diverifikasi ketat sesuai AD/ART bahwa satu klub hanya boleh memberikan satu dukungan.

Problem utama yang dihadapi adalah ketidakjelasan jumlah klub sah peserta Musprov. Sebelumnya terdapat 30 klub, kemudian hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) menambah klub baru menjadi 37, namun belum disahkan secara resmi. Total ada 42 klub yang disebutkan dalam konteks ini, namun angka pastinya belum final. Ketidakjelasan ini menghambat TPP dalam menetapkan 30 persen dukungan minimal yang diperlukan bagi bakal calon ketua umum. TPP telah berkirim surat resmi kepada Pengprov untuk meminta kepastian jumlah peserta Musprov, karena tanpa surat resmi tersebut, TPP tidak dapat mengeluarkan hasil verifikasi.

Syarat-syarat bakal calon Ketua Umum Perbakin DKI Jakarta antara lain harus menjadi anggota Perbakin dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), berusia paling tinggi 70 tahun saat pelaksanaan Musprov, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari sedikitnya 30 persen klub menembak yang telah terverifikasi. Setiap klub hanya diperbolehkan mengusulkan satu bakal calon. Bagi calon yang berstatus aparatur sipil negara atau anggota TNI/Polri, wajib melampirkan izin tertulis dari atasan langsung. Bakal calon juga diwajibkan membuat surat kesediaan dan kesiapan menjadi Ketua Umum, melampirkan riwayat hidup singkat, menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun, serta wajib menyampaikan visi dan misi dalam forum Musprov. Kehadiran pada Musprov juga menjadi syarat mutlak, dan ketidakhadiran akan menggugurkan pencalonan. Selain itu, Ketua Umum terpilih diharapkan siap menggelar Kejuaraan Nasional minimal satu kali selama masa jabatannya.