Cabor Blak-blakan Soal Syarat 20% Dukungan Calon Ketua KONI DKI

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum (caketum) KONI DKI Jakarta periode 2026-2030 pada 19 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Salah satu syarat utama yang memicu diskusi di kalangan cabang olahraga (cabor) adalah kewajiban bagi setiap calon untuk mengantongi dukungan minimal 20 persen atau setara 17 anggota sah dari total 85 anggota KONI DKI Jakarta. Anggota sah ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk cabor, badan fungsional, serta KONI Kota dan Kabupaten di wilayah DKI Jakarta.
Sekretaris TPP KONI DKI Jakarta, Ramdan Pelana, menegaskan bahwa ketentuan syarat dukungan 20 persen ini merupakan amanah dari seluruh cabor yang disepakati dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta pada 3 Desember 2025. Pelana, yang juga Ketua Umum Pengprov Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) DKI Jakarta, menambahkan bahwa setiap anggota KONI hanya dapat mengusulkan satu nama bakal calon ketua umum yang ditandatangani oleh ketua umum cabor dan dilengkapi stempel basah. Aminullah memimpin TPP yang beranggotakan tujuh orang dari perwakilan cabor, badan fungsional, KONI Kota/Kabupaten, serta KONI DKI Jakarta.
Keputusan penetapan syarat 20 persen ini disambut dengan beragam pandangan dari perwakilan cabor. Syaiful Bahri, Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) DKI Jakarta, menyatakan bahwa syarat dukungan 20 persen dinilai sudah tepat dan merupakan hasil keputusan demokratis Rakerprov KONI DKI Jakarta. Acoy, sapaan Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa dalam Rakerprov 3 Desember 2025, usulan syarat dukungan calon ketua umum bervariasi dari 30 persen, 40 persen, bahkan hingga 70 persen. Namun, peserta rapat mencapai titik tengah dengan menyepakati angka 20 persen. Ia juga membandingkan bahwa syarat 20 persen untuk memimpin KONI DKI ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan persyaratan di beberapa daerah lain.
Senada dengan itu, Ida Mahmudah, Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Sambo Indonesia (Pengprov Persambi) DKI Jakarta, menilai bahwa proses Rakerprov berjalan demokratis, di mana seluruh cabor, badan fungsional, dan KONI Kabupaten/Kota diberi ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa intervensi. Ida bahkan secara pribadi mengusulkan angka di atas 30 persen agar ketua umum terpilih memiliki fondasi yang kuat dan serius dalam membina olahraga prestasi, bukan sekadar mencoba-coba. Argumentasi di balik persyaratan minimal ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kandidat memiliki legitimasi yang kuat sejak awal proses pencalonan, sekaligus menghindari dominasi satu pihak dan mendorong mekanisme yang transparan serta demokratis.
Di luar syarat dukungan suara, bakal calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2026-2030 juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai pengurus di tingkat KONI Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten, atau sebagai pengurus anggota KONI Provinsi DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Selain itu, mereka harus berpendidikan minimal strata satu (S-1), berdomisili di DKI Jakarta, melampirkan riwayat hidup, dan surat pernyataan kesediaan serta kesanggupan.
Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI DKI Jakarta untuk memilih kepengurusan baru dijadwalkan akan digelar pada 14-20 Januari 2026. Proses penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan akan dilakukan pada 10 Januari 2026, diikuti dengan penyampaian visi misi dan pengundian nomor urut calon pada 12-13 Januari 2026. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas proses pemilihan ketua umum, serta memastikan bahwa kandidat yang terpilih benar-benar memiliki dukungan luas dari unsur olahraga di DKI Jakarta, demi mencapai target juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Perbandingan dengan pemilihan sebelumnya menunjukkan adanya perubahan. Pada pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026, syarat dukungan minimal adalah sembilan suara dari cabor yang tergabung dalam KONI Jakarta. Hidayat Humaid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) 12 Maret 2022. Pergeseran ambang batas dukungan ini mengindikasikan upaya untuk memperkuat legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan KONI DKI Jakarta di masa mendatang.